Skip to main content
DPRD

Tak Mampu Tunjukkan Bukti Kepemilikan IUP, DPRD Sultra Minta PT CSM Hentikan Sementara Aktivitasnya di Kolut

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Komisi III DPRD Provinsi Sultra mengelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik aktivitas pertambangan antara PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) dengan PT Citra Silika Malawa (CSM), Selasa (13/12/2022).

PT GAN yang telah memiliki landasan hukum final dan mengikat berupa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 04/G/2020/PTUN-Kendari dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021, merasa lahannya telah diserobot oleh PT CSM.

PT GAN mengeluhkan tindakan PT CSM yang tak patuh hukum dengan tetap beroperasi di wilayah yang telah diputuskan oleh MA sebagai milik PT GAN.

Saat RDP, pihak PT CSM juga tak mampu menunjukkan bukti yang memperkuat klaimnya soal Izin Usaha Pertambangan(IUP) 475 hektare secara terbuka.

Anggota DPRD Provinsi Sultra, La Ode Frebi Rifai menjelaskan, hasil RDP internal Komisi III yang digelar hari ini nantinya akan ditindaklanjuti ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan DPR RI.

Freby mengatakan, pihaknya perlu mengumpulkan dokumen yang menjadi urusan pihak seluruh penyelenggara di daerah.

“Nanti tidak jauh berbeda apa yang kita ulas tadi di dalam forum, jadi kita tidak melihat pendapat dari orang-perorangan tetapi pendapat apa yang menjadi dasar yang disampaikan oleh para pihak,” katanya.

Selain itu, DPRD Sultra juga meminta pihak PT CSM untuk menghentikan aktivitas sementara pertambangannya di Desa Sulaho. Hal itu dilakukan guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Yang jelas kami menyarankan kepada PT CSM untuk diberhentikan aktivitas sementara. Karena yang lebih penting itu keamanan dan ketertiban masyarakat yang paling utama,” imbuhnya.

Kuasa Hukum PT GAN Kadir Ndoasa mengatakan, hingga saat ini pihak PT CSM belum mampu menunjukkan IUP 475 hektare secara terbuka.

“Saya pikir yang sangat kami sayangkan adalah pihak PT CSM dari sebelum RDP sampai selesai belum mampu menunjukkan IUP yang 475 itu biar jelas terang benderang biar tidak jadi polemik dan itu yang kami sayangkan,” kata Kadir.

Kadir menilai kebenaran sudah berada di pihak PT GAN sehingga dirinya bersedia untuk membuka semua data secara terbuka.

“Tadi kami sudah menyatakan bahwa kami siap terbuka biar tidak terjadi polemik secara perpanjangan, masalah data pun kami siap buka,” tegasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.