HALUANRAKYAT.com, KONKEP - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Konawe Kepulauan terpaksa berurusan dengan polisi lantaran menjadi otak dari tindak pindana pencurian.
Oknum PNS bernama Ahmad Badar berusia 32 tahun mengotaki peristiwa pencurian di Desa Lantula, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara pada 22 April 2021 silam.
Ia bersama dua orang pelaku lainnya masing-masing bernama Dedy Ardyansha (23) dan Edi Sabri (26) melakukan tindak pidana pencurian di rumah Armin (46) yang terletak di Desa Lantula.
"Kronologinya, pada malam itu sekitar pukul 22.00, tersangka Ahmad Badar mengajak dua orang lain yakni Dedy dan Edi untuk mengambil televisi di tempat Ahmad Badar bekerja. Namun televisi itu ternyata sudah tidak ada," ungkap Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, Senin (17/5/2021).
Selanjutnya, tersangka Ahmad Badar mengatakan kepada dua orang rekannya bahwa rumah korban Armin sedang dalam keadaan kosong, sehingga para pelaku ini langsung singgah di rumah korban Armin.
"Sampai di sana, tersangka Dedy langsung memanjat dinding dan masuk lewat pintu belakang. Namun, saat hendak memasuki kamar korban, kamar dalam keadaan terkunci," imbuhnya.
Tak kehabisan akal, para pelaku kemudian merusak pintu kamar korban dengan menggunakan linggis. Mereka kemudian menggasak barang-barang berharga milik korban.
Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual dan hasilnya digunakan oleh para tersangka untuk berfoya-foya. Total nilai barang yang dicuri adalah Rp12,5 juta.
"Para tersangka kami jerat dengan pasal 363 yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutup Gede.