HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Ada-ada saja tingkah laku Iwan Sabara (33), warga Kelurahan Abeli, Kecamatan Poasia, Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
Ia bermimpi memiliki motor. Tetapi, bukannya bekerja keras dan menabung, Iwan nekat mencari motor dengan cara mencuri.
Korbannya adalah Zakariah (66), seorang kakek tua asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Gede Pranata Wiguna, Iwan mencuri motor milik kakek Zakariah pada Selasa, 25 Januari 2022 sekitar pukul 01.30 WITA di Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
"Yang dicuri adalah satu unit motor merk Yamaha Fino dengan nomor polisi DT 4890 BC warna biru putih," ungkap Gede.
Gede menjelaskan, kronologi kasus pencurian ini bermula ketika tersangka Iwan sedang berkeliling kemudian melihat sebuah kendaraan milik korban Zakariah tidak terkunci leher di antara dua rumah. Iwan kemudian segera menggondol motor seharga Rp28 juta itu.
"Kemudian tersangka langsung mendorong dan membawa motor tersebut jauh dari rumah korban setelah itu menggunakan motor tersebut untuk keperluan pribadinya sehari-hari," bebernya.
Atas tindakannya, tersangka Iwan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.