HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Brigadir Polisi Satu (Briptu) Bagas Ray dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kedinasan sebagai anggota Polri.
Hal itu diputuskan melalui sidang kode etik dan disiplin yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu, 28 September 2022.