HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari memasuki babak baru.
Teranyar, Profesor B, salah satu guru besar UHO yang menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini telah menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa (9/5/2023), Profesor B dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan.