Skip to main content

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi, Profesor Barlian Dijebloskan ke Penjara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Dosen nonaktif Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Profesor Barlian divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap mahasiswanya.

Mahkamah Agung menghukum Profesor Barlian dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Hukuman pidana badan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) nomor: 1047 K/Pid.Sus/2024, tertanggal 7 Maret 2024.

Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Guru Besar UHO Dituntut Penjara Dua Tahun Enam Bulan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari memasuki babak baru.

Teranyar, Profesor B, salah satu guru besar UHO yang menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini telah menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa (9/5/2023), Profesor B dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Dosen UHO Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Ternyata Profesor

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Nama baik kampus hijau Universitas Halu Oleo (UHO) tercoreng oleh ulah seorang dosennya.

Salah satu dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswi.

Dosen tersebut telah dilaporkan ke Polresta Kendari pada 18 Juli 2022.

Dalam salinan laporan yang diterima media ini tertulis nama terlapor yang diketahui merupakan seorang profesor atau guru besar.

Subscribe to Profesor