HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax.
Harga terbaru BBM bersubsidi dan non-subsidi itu mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
"Berlaku mulai pukul 14.30 WIB. Wilayah lain menyesuaikan," dikutip dari situs resmi Pertamina.
Presiden Jokowi mengatakan, saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit.