HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara geram dengan tingkah laku pimpinan PT Pelindo Kendari dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari.
Pasalnya, Pelindo dan KSOP Kendari mengacuhkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 518 terkait hasil bidding tenaga kerja bongkar muat yang memutuskan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri sebagai yang berhak bekerja di Pelabuhan Baru Kendari.