HALUANRAKYAT.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terpuruk sebagai akibat dari pandemi COVID-19 akan diperpanjang hingga tahun 2021.
Hal ini dilakukan sebagai respon Pemerintah atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).