HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan keputusan tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Hal itu ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023 ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Komposisi Daerah Pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia terdapat pada lampiran III PKPU 6 Tahun 2023.