HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Anggota Komisi II DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Fraksi Golongan Karya Aksan Jaya Putra (AJP) bertandang ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari, Jumat (24/2/2023).
Kedatangan legislator Partai Golkar itu, dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adaktif lainnya.