HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Tiga kali keluar masuk penjara ternyata tak membuat Sultan (18) jera.
Kali ini ia kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan (curat).
Sultan ditangkap setelah kepolisian menerima laporan adanya dua jamaah Masjid An-Nur Putri Tani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia yang kehilangan ponsel di dalam masjid.