HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan perdata dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diketok palu pada Kamis (2/3/2023) oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Anggota Majelis H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Berikut putusan lengkapnya Majelis Hakim:
Dalam Eksepsi