HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Bripka DM, personel Provos Bidang Propam Polda Sultra yang tertangkap basah sedang berselingkuh dengan isteri orang pada Jumat (5/5/2023) malam langsung menjalani penempatan khusus (Patsus).
DM dipatsuskan selama tiga puluh hari di Pos Provos Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).