HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Terdakwa RR, melalui penasihat hukumnya, terus melakukan langkah hukum untuk mencari keadilan dengan mengirimkan surat permohonan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), meminta inspeksi atas dugaan kriminalisasi yang dianggap terjadi secara masif dan terstruktur oleh penegak hukum.
Surat tersebut diajukan atas kepentingan kliennya, Terdakwa III dalam perkara No. 121/Pid.B/LH/2023/PN.Unh.