HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV Hasanuddin diminta segera mengambil alih kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Kendari yang pelakunya diduga adalah personel Denpom XIV/3 Kendari.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra Andre Darmawan.