HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan akan mengawal kasus Supriyani, guru SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan yang diduga dikriminalisasi aparat penegak hukum.
Keseriusan anggota dewan dibuktikan dengan turun langsungnya mereka ke lapangan menemui beberapa pihak terkait kasus ini.
Pada Senin, 21 Oktober 2024, Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala membesuk Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari.