Skip to main content

Direktur Perusahaan di Sultra Dipolisikan, Dituding Tipu Pengusaha Tambang

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Seorang warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dipolisikan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap pengusaha tambang.

Warga berinisial MB yang merupakan direktur utama sebuah perusahaan berinisial PT BAM itu dilaporkan ke Polres Konawe Utara. Pelapor adalah Melissa Yusran, Direktur PT Prima Megah Indonusa.

Menurut Melissa, terlapor MB telah melakukan penipuan terhadap dirinya dan perusahaannya sebesar Rp9,87 milyar.

Showroom Mobil Bekas di Kendari Diduga Tipu Konsumen

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Sebuah showroom penjualan mobil bekas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara diduga menipu konsumen.

Pasalnya, mobil yang diperjualbelikan kepada konsumen diduga bermasalah keabsahannya.

Saifuddin Kamil, salah seorang konsumen menuturkan, dirinya merasa ditipu oleh showroom UD Mega Jasa Motor.

"Yang terima saya itu Haji Like. Setelah saya pake itu mobil tiga tahun saya jual ini barang. Di tempat saya jual sudah satu tahun dia pake

BI Tindaklanjuti Kejahatan Penipuan Bermodus Infaq Lewat QRIS

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyayangkan penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab. Atas penyalahgunaan QRIS tersebut.

BI telah berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran agar tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah.

Ketum Gerindra Sultra Dilaporkan ke Polda Sultra

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Seorang pengusaha bernama Andi Ady Aksar dilaporkan ke Dirkrimum Polda Sultra oleh seorang rekan bisnisnya atas dugaan penggelapan profit perusahaan, Senin (6/2/2023)/

Laporan tersebut dilayangkan pengacara Nazrul, Syamsuddin Nur. "Hari ini, kami melaporkan yang bersangkutan atas dasar permasalahan pembayaran profit sejumlah Rp6 miliar kepada klien kami bernama Nasrul," ungkapnya.

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Nurhaya Nuhung Tak Terkait Partai

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garuda Kabupaten Kolaka, Nurhaya Nuhung memasuki babak baru.

Pasca dilakukannya Tahap II oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra ke Kejaksaan Tinggi Sultra, dua terdakwa yakni Nurhaya Nuhung dan Nurmi Nuhung kini telah menjadi tahanan kejaksaan dan ditahan di Rutan Polda Sultra sejak Kamis (5/1/2023).

Terlepas dari itu, pihak pelapor

Ketua Partai Garuda Kolaka Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Kabupaten Kolaka, Nurhaya Nuhung menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sultra, Tiswan mengatakan, kasus ini sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis, 5 Januari 2022.

Subscribe to Penipuan