HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Aksan, warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara geram bukan kepalang. Pasalnya, kendaraan roda dua miliknya ditarik paksa oleh sebuah perusahaan pembiayaan.
Penarikan paksa kendaraan Honda CBR 150 itu dilakukan pada Jumat, 19 Januari 2024 tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.