Skip to main content

Bappilu Golkar Sultra Imbau Calegnya Patuhi Aturan Masa Tenang

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pemilu 2024 akan segera memasuki masa tenang pada Minggu (11/2) dini hari nanti.

Masa tenang sebelum hari pencoblosan dan pemungutan suara sendiri dilakukan selama tiga hari yakni pada 11 hingga 13 Februari 2024.

Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Subscribe to Masa Tenang