Skip to main content

UMP Sultra 2021 Tak Naik, Pemprov: Perekonomian Tak Kondusif

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra LM Ali Haswandi mengemukakan, sebelum Pemerintah Provinsi Sultra mengeluarkan kebijakan tentang upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang tak mengalami kenaikan, terlebih dahulu Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. 

Subscribe to Resesi Ekonomi