HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua KPU Konawe Selatan, Muhammad Yunan, KPU RI segera memproses pengganti antar waktunya.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara Asril mengatakan, KPU RI telah mengirim surat yang berisi nama calon pengganti antar waktu dimaksud.