HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus judi online yang melibatkan tiga wanita muda sebagai afiliator.
Para wanita berinisial AG, GA, dan MA ini mendapatkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan dari hasil posting link gacor judi online.