Skip to main content

Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka TPPU dari Kasus Korupsi Pertambangan Blok Mandiodo

HALUANRAKYAT.com, KENDARI --  Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 23 Juli 2024 telah menetapkan dua orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sultra Dody mengatakan, kasus TPPU ini berasal dari kasus asal tindak pidana korupsi pertambangan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara.

Subscribe to Tindak Pidana Pencucian Uang