Skip to main content

Polda Sultra Tangkap Dua Warga Kolaka Terkait Kepemilikan Bahan Peledak

HALUANRAKYAT.com, KOLAKA -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap dua orang warga terkait kepemilikan bahan peledak.

Dua warga berinisial FR (15) dan IK (17) ditangkap pada Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 23.30 WITA oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra.

Warga yang tinggal di wilayah pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka itu diduga melakukan aktivitas ilegal terkait bahan peledak.

Subscribe to Bahan Peledak