HALUANRAKYAT.com, KONSEL -- Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar sidang dugaan penghalang-halangan aktivitas perusahaan pertambang oleh dua warga Torobulu, Selasa (1/10/2024).
Sidang hari ini merupakan sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis kepada kedua terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin.