HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Mahkamah Agung (MA) memvonis bersalah bekas Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir terkain korupsi perizinan investasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi.
Selain Sulkarnain, MA turut memvonis bersalah bekas staf ahli Walikota Kendari, Syarif Maulana.