HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 pada Selasa (10/12/2024).