Skip to main content

Pasca Putusan MK, Pj Gubernur Sultra Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Kembali Bersatu

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Sesi III yang berlangsung di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Sidang yang digelar pada pukul 19.30 WIB, dengan agenda pembacaan putusan terhadap sepuluh perkara perselisihan hasil Pilkada di Sultra, yakni Pemilihan Gubernur Sultra dan Kabupaten/ Kota yakni Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kota Kendari dan Kabupaten Buton Selatan.

Daftar Lengkap Gugatan Pilkada yang Lanjut Sidang Pembuktian

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah bersidang pada 4 Februari 2025.

Sebanyam 158 perkara gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah dibacakan putusannya.

Hasil pembacaan Putusan/Ketetapan MK pada 4 Februari 2025 pukul 08:00 hingga 21:00 WIB menyimpulkan sebanyak 97 perkara tidak dapat diterima.

Sementara perkara ditarik sebanyak 27 perkara, perkara gugur sebanyak delapan perkara, dan MK tidak berwenang sebanyak 6 perkara.

Subscribe to PHPU