HALUANRAKYAT.com, BAUBAU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Kota Baubau pada Senin (14/7/2025).
Kedua tersangka itu yakni Kepala Inspektorat Kota Baubau inisial AA dan Pejabat Pengadaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Baubau inisial LM.
AA dan LM diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan belanja modal aset tidak berwujud atau software peralatan jaringan aplikasi sedang pada Inspektorat Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2025.