Kasus Covid-19 Kian Parah, Pemerintah Berlakukan PSBB Serentak se-Jawa dan Bali
HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Kasus aktif Covid-19 yang terus meningkat membuat Pemerintah Pusat mengambil langkah untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh Jawa dan Bali.
Pemeritah telah mengumumkan akan melakukan PSBB di Jawa Bali mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.