HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebagai bukti kehadiran negara dalam membantu pekerja mewujudkan impian memiliki rumah.
Program ini menyediakan skema pembiayaan rumah yang lebih terjangkau dan mudah diakses. MLT adalah fasilitas tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.