Skip to main content

Gagal Urus Sertifikat, PT SDP Kembalikan Uang Konsumen Rp725 Juta

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- PT Swarna Dwipa Property (SDP) pengembang perumahan Madinah City Square di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersedia mengembalikan uang senilai Rp 725 juta kepada salah seorang konsumennya yang bernama Aswin.

Pengembalian dana pembelian tanah kavling seluas 300 meter persegi itu dilakukan setelah PT SDP gagal mengurus sertifikat tanah selama satu tahun dua bulan lebih. Persoalan tersebut sempat berujung pada laporan di Polresta Kendari.

Subscribe to Pengembalian