HALUANRAKYAT.com, MUNA - La Mulia (51) warga Desa Wakukoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna buron selama empat tahun sepuluh bulan.
Ia melarikan diri ke Jayapura, Papua usai melakukan tindakan pidana penganiyaan terhadap korban Darwin (46).
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin menjelaskan, awalnya permasalahan ini adalah tentang masalah patok perbatasan tanah.