HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 433.2/2840 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro atas pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam instruksi yang ditandatangi pada tanggal 6 Juli 2021 itu, Ali Mazi menginstruksikan kepada Walikota Kendari, Walikota Baubau, dan seluruh bupati se-Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan PPKM Mikro sempai tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Kepala Bidang Informasi da