HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 196/PK/Pdt/2015, pihak ahli waris Sangga Kalenggo memenangkan gugatan atas tanah seluas 10,5 hektare yang disengketakan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Lahan yang disengketakan itu merupakan bagian seperempat dari total sekitar 40 hektare lahan lapangan golf Sanggoleo Kendari.
Terkait putusan itu, Pengadilan Negeri Kendari telah menerbitkan Anmanning dengan nomor 20/Pen.Pdt.Anm/2009/PNKdi tanggal 17 Juni 2021.
<