HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengidentifikasi ada sembilan belas pasal dalam Rancangan Undang-undang KUHP yang mengancam secara langsung kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito dalam keterangan bersama Sekretaris Jenderal, Ika Ningtyas mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil kajian hukum antara AJI Indonesia dengan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Herlambang P. Wiratraman terhadap RKUHP versi 4 Juli 2022.