HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menjebloskan dua orang tersangka kasus korupsi PDAM Tirta Anoa Kendari ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari, Rabu (9/8/2023).
Dua orang itu adalah Damin, Direktur Utama PDAM Tirta Anoa Kendari dan Ismail, Kuasa Direktur CV Karya Sejati selaku pemenang tender proyek optimalisasi Intake Pohara dan Water Treatment Plant (WTP) Punggolaka.