HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Masa pendemi dua tahun terakhir membuat banyak perusahaan di Indonesia khususnya di Sultra terpaksa merumahkan karyawannya. Bahkan beberapa perusahaan hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Seluruh pekerja di masa 0andemi 2020 hingga 2021 di buat was-was karena kapan saja bisa saja dirumahkan tanpa mendapatkan gaji sama sekali hingga PHK tanpa ada pesangon.