HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah mengambil langkah tegas dalam mengakhiri sengketa kepemimpinan yang telah berkecamuk dalam Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (TKBM).
Dalam putusan yang dieluarkan dengan nomor 943 K/Pid/2023, MA secara resmi mengembalikan kepemimpinan kepada Irwan, yang diakui sebagai Ketua Koperasi Tunas Bangsa Mandiri yang sah.