HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium akan dilepas sesuai mekanisme pasar. Pemerintah hanya akan mengatur harga minyak goreng curah yang harganya dipatok sebesar Rp14.000 per liter.
Hal itu dinyatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (15/3) kemarin seusai melakukan rapat terbatas.