HALUANRAKYAT.com, MUBAR -- Besaran zakat fitrah 1444 Hijriyah/ 2023 Masehi untuk wilayah Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah ditetapkan.
Penetapan dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama Kemenag, Baznas, Pimpinan OPD, Kapolsek dan Danramil di Aula Sekretariat Daerah Mubar, Jumat (31/3/2023).
Penjabat Bupati Mubar Bahri mengatakan, pada rapat tersebut disepakati besaran zakat fitrah dan jenis beras yang di gunakan oleh warga Muna Barat.