Skip to main content
Hugua

Terjadi Kekosongan Kepemimpinan di Koltim, DPR RI Desak Penunjukan Penjabat Bupati

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari PDI Perjuangan, Hugua mendesak penunjukan segera Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Timur. 

Menurut Hugua, hal ini penting dilakukan guna mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan di Kolaka Timur pasca ditangkapnya Bupati Andi Merya Nur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Saat ini sudah ditugaskan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Koltim sebagai Plh Bupati sebagaimana amanat Pasal 65 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014. Namun, mengingat proses hukum Bupati Kotim membutuhkan waktu maka pilihan kebijakan untuk jangka pendek adalah menunjuk Penjabat (Pj) Bupati agar dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan mempunyai otoritas yang lebih kuat di bandingkan dengan Plh. Bupati," ungkap Hugua pada Senin (27/9/2021).

Ia mengatakan, secara simultan, Pemprov Sultra dan Pj. Bupati Koltim harus memfasilitasi proses pengisian Wakil Bupati Koltim yang sampai saat ini masih kosong itu dalam waktu secepatnya. 

Proses tersebut dilaksanakan dengan merujuk Pasal 176 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, di mana proses pemilihannya melalui DPRD Kotim.

"Hasil pemilihan dan penetapan Wakil Bupati Kotim oleh DPRD, maka dilakukan pelantikan oleh Gubernur. Selanjutnya terhitung sejak pelantikan Wakil Bupati Kotim maka berakhir pula masa tugas Penjabat (Pj) Bupati Koltim," imbuhnya. 

Berdasarkan aturan, setelah Wakil Bupati Koltim dilantik, lanjutnya, maka sebagaimana amanat Pasal 65 UU Nomor 23/2014, yang bersangkutan melaksanakan tugas dan wewenang Plt. Bupati Kotim. 

Jika hasil sidang pengadilan terhadap Bupati Koltim, Andi Merya Nur memustuskan yang bersangkutan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan proses pemberhentian berdasarkan putusan pengadilan tersebut.

Selanjutnya DPRD Koltim mengadakan rapat paripurna yang sifatnya mengumumkan untuk mengusulkan Wakil Bupati menjadi Bupati Koltim sisa masa jabatan. Hal ini diatur dalam Pasal 173 UU Nomor 10/2016.

Selanjutnya DPRD Kolaka Timur akan memilih Wakil Bupati definitif untuk mendapingi bupati defiitif. 

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.