HALUANRAKYAT.com, KOLAKA -- Kepolisian Resor (Polres) Kolaka mengusut kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap warga sipil.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kolaka, Iptu Dwi mengatakan, lima anggota Polres Kolaka telah ditetapkan menjadi Tersangka dalam kasus ini.
"Saat ini Seksi Propam Polres Kolaka telah melakukan proses penanganan terhadap terduga oknum pelaku penganiayaan," kata Dwi saat dikonfirmasi awak media pada Senin (22/4/2024).
Lebih lanjut, Dwi mengatakan, penanganan kasus ini telah dimulai pada Jumat pekan lalu.
"Penanganan dimulai sejak adanya pengaduan dari masyarakat hari Jumat, tanggal 19 April 2024," imbuhnya.
Saat ini, kata Dwi, lima anggota Polres Kolaka yang terlibat mengeroyok telah ditahan atau menjalani penempatan khusus.
"Terduga pelaku lima oknum anggota Polres Kolaka sudah ditahan," jelasnya.
Meski demikian, Polres Kolaka tak merinci identitas anggotanya yang melakukan pengeroyokan tersebut.
Sebelumnya, terjadi penyerangan dan pengeroyokan pada Kamis (18/4/2024) malam di Jalan Pemuda, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Berdasarkan keterangan para korban, pelaku diduga anggota Polri.
Penyerangan tersebut menyebabkan dua korban yakni M dan P babak belur dihajar oleh gerombolan yang datang dengan menggunakan sepeda motor.