HALUANRAKYAT.com, KOLAKA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga.
Pada Selasa, 7 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 Wita di Lingkungan III, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Watubangga, personil Polsek Watubangga bersama Anggota Polsek Pomalaa telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian.
"Pelaku bernama Cendri Markas (21) ditangkap karena telah melakukan pencurian telefon seluler di Desa Sopura dan Desa Okooko, Kecamatan Pomalaa," kata Kapolsek Pomalaa, IPTU Maharani, Rabu (8/5/2024).
Lebih lanjut, Maharani menjelaskan, selain Cendri, polisi juga menangkap seorang bernama Fade yang berperan sebagai penadah barang curian tersebut.
"Jadi ada dua laporan warga yang masuk. Pertama laporan Suha tanggal 16 April dan laporan Mursalim tanggal 1 Mei. Ini kita tindaklanjuti dan berhasil menangkap pelakunya," imbuhnya.
Pelaku Cendri, lanjut Maharani, melakukan pencurian ketika para korbannya sedang tertidur pulas. Pelaku masuk ke dalam kamar melalui jendela kamar kemudian mengambil satu buah ponsel merek Vivo Y16 warna hitam yang tercas di lantai. Kemudian pelaku mengambil lagi satu buah tas yang berisi BPKB mobil.
"Barang bukti yang ditemukan pada saudara Cendri yaitu enam unit ponsel. Pelaku Cendri merupakan residivis kasus yang sama. Dia juga pernah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Watubangga," beber Maharani.
Atas Perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ketiga huruf 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.