Skip to main content
Polda

Terlibat Suap Penerimaan Anggota Polri, Polisi Mantan Staf Pribadi Kapolda Sultra Dipecat

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Brigadir Polisi Satu (Briptu) Bagas Ray dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kedinasan sebagai anggota Polri.

Hal itu diputuskan melalui sidang kode etik dan disiplin yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu, 28 September 2022.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, diputuskan perbuatan Briptu Bagas Ray yang meminta dan menerima sejumlah uang dari seorang calon siswa (casis) peserta rekrutmen anggota Polri sebagai perbuatan yang tercela dan telah mencoreng nama baik institusi.

"Hari ini sudah kita sidang yang bersangkutan (Briptu Bagas Ray) karena memang melanggar kode etik profesi Polri yang menjadi atensi dari pimpinan bahwa tidak ada calo masuk polisi bayar segala macam, terbukti dia melakukan itu, ya kita lakukan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.

Sidang sudah selesai semua sidangnya, yang bersangkutan dijatuhi sanksi PTDH," ungkap Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Prianto Teguh saat ditemui usai persidangan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kasus ini telah bergulir sejak Juni 2022. Saat itu, anggota Bidang Propam Polda melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Briptu Bagas Ray di rumah pribadinya dengan barang bukti uang sejumlah Rp200 juta

"Kami dapat laporan itu, ya kita tangkap di rumahnya. Barang buktinya sekitar Rp200 juta dari satu orang casis. Casisnya yang ini (memberi uang) kita diskualifikasi. Uang ini digunakan oleh Briptu B (Bagas Ray) untuk kepentingan pribadi," bebernya.

Atas putusan PTDH ini, Briptu Bagas Ray yang pernah menjadi anggota Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Kapolda Sultra di era Brigjen Pol Andap Budhi Revianto ini menyatakan akan berkonsultasi dengan pendamping hukumnya untuk kemudian memutuskan naik banding atau menerima putusan pemberhentiannya.

"Yang bersangkutan menyatakan akan berkoordinasi dengan pendamping hukumnya," tambah Prianto.

Menurut Prianto, kasus ini sendiri menyeret dua orang yakni Briptu Bagar Ray yang sebelumnya berdinas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bripka Irliham yang berdinas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sultra.

"Ada dua orang anggota yang terlibat. Ada Briptu BR dan Bripka I. Kasusnya bergulir sejak kita tangkap (Juni) tahun ini. Untuk Bripka I (Irliham) sementara sedang kita lakukan pemeriksaan. Belum (sidang)," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.