Skip to main content
Konawe

Timbun BBM Subsidi, Empat Orang di Konawe Jadi Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

HALUANRAKYAT.com, KONAWE - Empat orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Keempatnya adalah Erik dan Riswandi, warga Kelurahan Pondidaha; kemudian Ayub, warga desa Lalodangge; dan Ismail warga Desa Laloika.

"Keempatnya sudah ditahan sejak Rabu 25 Mei 2022. Penetapan keempat orang itu menjadi tersangka berdasarkan Laporan Polisi No.Pol.: LP/A/154/V/2022/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES KONAWE/POLDA SULAWESI TENGGARA/ tanggal 24 Mei 2022. Dan Surat Perintah Penyidikan No.Pol.: SP.Sidik/160/V/2022/Reskrim, tanggal 24 Mei 2022," ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru, Kamis (2/6/2022).

Keempatnya, lanjut Jacub, ditetapkan menjadi tersangka karena telah berdasarkan bukti yang cukup diduga telah melakukan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi dalam hal ini menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dalam pasal 40 angka 9 paragraf 5 sektor ESDM UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang terjadi di Kelurahan Pondidaha, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe," bebernya.

Lebih lanjut, Jacub menjelaskan bahwa keempat tersangka ini diketahui telah memodifikasi tangki kendaraan-kendaraan minibus yang mereka miliki dengan tujuan agar bisa menampung BBM jenis solar dalam jumlah yang lebih banyak.

"Jadi modus para tersangka ini memodifikasi tangki mobil mereka agar saat pengisian BBM jenis solar, itu bisa langsung terhubung dengan jerigen yang telah mereka siapkan di bagasi mobil mereka. Jadi kalau dilihat secara kasat mata, mereka itu melakukan pengisian di tangki mobil, padahal sebenarnya tidak demikian," jelasnya.

Selain mengamankan empat orang tersangka, Polres Konawe juga mengamankan barang bukti sebanyak setengah ton BBM jenis solar atau sekitar 665 liter, terdiri dari sembilan belas jerigen solar bersubsidi dan empat unit kendaraan minibus yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya.

"Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman enam tahun penjara," timpal Jacub.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.