HALUANRAKYAT.com, MUNA - Demi meningkatkan pelayanan pendampingan hukum terhadap masyarakat kurang mampu, Lembaga Bantuan Hukum Pemerhati Keadilan dan Hak Asasi Manusia (LBH PEKHAM), melakukan penerimaan advokat baru.
Dari proses seleksi terhadap lima calon anggota LBH PEKHAM Muna yang dilakukan oleh panitia seleksi, terpilih satu orang advokat untuk diterima menjadi anggota LBP PEKHAM.
"Kegiatan wawancara terhadap lima advokat kami lakukan di Kantor LBH PEKHAM, Jalan Bunga Kamboja, Raha, Kabupaten Muna. Bagi yang telah melaksanakan penyumpahan, hanya satu yang yang dinyatakan lolos sekeksi dan memenuhi syarat," ujar Muhammad Aksan Akbar, Ketua LBH PEKHAM, Rabu (2/2/2022).
Satu advokat yang kami nyatakan lolos dalam seleksi tersebut, yaitu Suni Darsono, alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang tahun 2021.
"Mengapa kami melaksanakan seleksi, karena kami adalah sebuah lembaga bantuan hukum yang sifatnya prodeo. Lembaga bantuan hukum yang lebih fokus dan mengutamakan pendampingan hukum terhadap masyarakat yang kurang mampu secara gratis," alumni S1 Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Semarang ini.
Dalam peneriman ini, LBH PEKHAM lebih mengutaman advokat yang profesional, terintregritas dan memiliki dedikasi terhadap bantuan hukum, serta siap melaksanakan semua peraturan dan ketentuan yang telah tertuang dalam ADRT organisasi" tambahnya.
Ia menambahkan, LBH PEKHAM adalah lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia No.M.AH-02.HN.03.03 tahun 2021, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021.
"Selain itu, LBH PEKHAM juga telah melaksanakan Memorandum of Understanding dengan Pengadilan Negeri Raha dan Rutan Kelas II B Raha, yang mana hal tersebut dilakukan guna memperluas akses pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan dan ini harus kita jaga dan tingkatkan," tegasnya.