HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) angkat bicara terkait pernyataan sekelompok masyarakat di Desa Ramburambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan yang menuding TNI AU telah menyerobot lahan milik mereka.
Warga di Desa Ramburambu Jaya mengklaim bahwa tanah yang dimiliki oleh TNI AU adalah tanah leluhur mereka.
Komandan Pangkalan Udara (Lanud) Haluoleo, Kolonel Pnb Lilik Eko Susanto mengatakan, tanah seluas 274 hektare yang diklaim oleh masyarakat, merupakan tanah milik TNI AU.
"TNI AU juga memiliki dokumen dan bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut yang sudah tercatat dalam arsip militer," kata Lilik, Senin (17/3/2025).
Tanah yang dimaksud, lanjutnya, menurut catatan sejarah, merupakan area yang telah digunakan sejak era penjajahan Jepang dan memiliki relevansi dengan penggunaan tanah untuk kepentingan pertahanan negara pasca kemerdekaan.
"Lahan Translok AU merupakan lahan peninggalan jepang berupa pangkalan samaran (decoy base) yang memiliki nama Pangkalan AURI Boroboro atau dikenal masyarakat Pangkalan Sukedjo. Di lokasi masih terdapat beberapa benteng peninggalan jepang," jelas Lilik.
Lilik menjelaskan, tanah Translok AU seluas 274 hektare ini pada awalnya adalah landasan pacu berupa landasan rumput yang jaraknya sekitar 4 kilometer dari Lanud Wolter Monginsidi (saat ini bernama Lanud Haluoleo).
"Tanah tersebut adalah tanah negara yang dikuasai Dephan atau TNI dalam hal ini TNI AU berdasarkan Skep Kepala Staf Angkatan Perang Nomor 023/P/KSAP/50 tanggal 23 Mei 1950 dan tercatat dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan Nomor Registrasi 50612002 sesuai Gambar Situasi Nomor 920 Tahun 1979," bebernya.
Lilik juga dengan tegas membantah adanya tindakan intimidasi dari personel TNI AU terhadap masyarakat desa setempat.
"Terkait dengan tuduhan intimidasi yang disampaikan oleh Kepala Desa dan warga setempat, pihak TNI AU dengan tegas membantah adanya tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap warga. TNI AU hanya mengamankan aset negara agar tidak diserobot orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Saat ini banyak mengatasnamakan warga Translok AU untuk mengklaim tanah," tegasnya.
Ia menjelaskan, Translok AU merupakan daerah transmigrasi lokal yang warganya adalah Purnawirawan TNI AU yang mendiami sejak tahun 1975.
Perihal surat dari mantan Bupati Konawe Selatan, memang benar ada surat keterangan dari Bupati Konawe Selatan yang saat itu dijabat oleh Almarhum Imran.
Surat yang dimaksud sebagai bahan pertimbangan dalam penyelesaian masalah status tanah tersebut, ditandatangani oleh Bupati Konawe Selatan, Drs. H. Imran, M.Si bertempat di Andoolo, tanggal 4 Februari 2010.
"Surat tersebut berisi dua poin, yang pertama, menjelaskan bahwa daerah Translok AU berasal dari tanah negara yang diperuntukkan lokasi transmigrasi lokal. Poin kedua menjelaskan bahwa warga yang menempati lokasi transmigrasi lokal adalah warga atau masyarakat purnawirawan TNI AU, sehingga bukan dasar atas kepemilikan yang sah yang diklaim oleh Kepala Desa Ramburambu Jaya," ucap Lilik.
Lilik juga mengatakan, TNI AU akan terbuka jika masyarakat ingin menempuh jalur hukum yang berlaku terkait dengan klaim kepemilikan lahan tersebut.
"TNI AU terbuka kepada masyarakat jika ingin membuat program nasional ketahanan pangan. Kami minta agar melaporkan ke pihak TNI AU yang nantinya akan diakomodir dan diorganisir," pungkasnya.