HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Dua orang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap polisi karena memiliki narkotika jenis ganja seberat lebih dari 1 kilogram.
Kedua orang itu adalah Sofyan Abdul Hamid (27), warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia dan Irfan, (26) warga Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, keduanya dicokok pada Sabtu, 19 Agustus 2023 sekitar jam 10.30 WITA di kantor salah satu perusahaan jasa pengiriman di Jalan Budi Utomo Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
"Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Kendari juga mengamankan barang bukti berupa delapan paket plastik bening berisikan narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 1.032 gram," ungkap Eka.
Saat ini kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus ini.